Pandangan Umum Pedoman Dana Desa



UU Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk di dalamnya Pengelolaan Keuangan Desa. Pemberian dana ke desa yang begitu besar tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula. Di Tahun 2015, telah dialokasikan Dana Desa oleh pemerintah pusat sebesar 20,7 Trilyun untuk 74.093 desa, sedangkan di tahun 2016 sebesar 46,9 Triliyun untuk 74.754 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Dana Desa ini akan terus bertambah bahkan akan mencapai lebih dari 1 Milyar per desa. Selain Dana Desa, terdapat pendapatan desa yang lain seperti Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan dari pemerintah provinsi/ kabupaten/kota.
Pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance). Dari hal-hal tersebut diatas, dalam implementasi UU No.6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan APIP dapat berperan secara optimal dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, baik dalam bentuk assurance maupun konsultansi.
Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dimana desa tercakup di dalamnya. Salah satu bentuknya yaitu dengan meningkatkan kapasitas SDM baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa, melalui penyediaan petunjuk pelaksanaan diantaranya yaitu Modul Pengelolaan Keuangan Desa.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya ditulis UU Desa), dinyatakan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam konteks keuangan desa, instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai perundangan.


Sumber : ebook dana desa (play store)

Comments

Jangan lewatkan

Kec. Garoga – Netizen Dihebohkan dengan Penemuan Bunga Bangkai di Desa Rambasiala

DILEMA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DESA SIBAGANDING Kec. GAROGA

Ada begu di SD inpres sibaganding garoga

Merdeka akka tena ni Pidong

takdir ku Jadi Becak Dayungg