DILEMA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DESA SIBAGANDING Kec. GAROGA



Sibaganding adalah salah satu desa di Kec. Garoga, kab. Taput, Sumatera Utara. Sibaganding merupakan desa perbatasan antara Kec.Garoga dengan kec. Pangaribuan. Dari 13 desa yang ada di kecamatan garoga Desa sibaganding merupakan desa dengan wilayah terkecil, dengan rasio kepadatan penduduk sekitar 35 jiwa perkilometer kuadrat (penafsiran). Sebahagian besar penduduk hidup dari sector pertanian, dengan komoditas primadona tanaman padi disusul kebun kemenyan.
Lahan pertanian  sebahagian besar diperolah dari hak waris orang tua turun temurun.
Dari sistem yang selama ini berjalan di desa Sibaganding menghasilkan sisi baik, buruk atas kepemilikan lahan dalam bidang kewajiban  piutang pajak Bmi dan Bangunan. Disamping kesadaran wajib pajak semakin merosot sistem pemerintahan desa tidak mampu berbuat banyak, dan membuat musyawarah mufakat  menggunakan dana yang turun dari pemerintah pusat (ADD) untuk menutupi kekurang bahkan keseluruhan pajak terutang desa (PBB). Dan ini berlangsung sudah puluhan tahun tanpa sadar dampak jangka panjang keputusan musyawarah pemerintah desa.

Di lain sisi kebijakan pemerintah sebelumnya mengambil langkah ini layak di apresiasi, terlebih kesimpulan ini   hasil dari  musyawarah mufakat desa (Rapat Musrembang) (tempoe doloe).
Hingga tiba hari ini (Jumat  4 Agustus 2017) KAUR desa L.Pasaribu, turun ke lapangan dengan tugas penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Respon masyarakat masyarakat desa Sibaganding berbagai macam. “Selama puluhan tahun kenapa baru sekarang ada pembayaran pajak rumah? “ jawab seorang nenek, “Apa ini peraturan baru dari presiden sekarang?” sambut tetangga sebelah.



‘Dari keterangan Surat Pemberitahuan Pajak terutang diatas Kemungkinan ini dari hasil laporan pajak di tahun 80an.   Berarti hampir 30 tahun belum ada perubahan dari hasil laporan pertama’

    Sadar melihat kondisi petugas terpojok, L.Simatupang warga sipil  menanggapi tentang kesadaran membayar pajak dan bukan peraturan yang baru diberlakukan, tetapi mungkin kelalaian dalam mensosialisasikan wajib pajak.
Merujuk dari kejadian yang terjadi di Desa Sibaganding sangat disayangkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Siapa yang pantas di salahkan atas hal ini, selain mereka yang punya kapabilitas dan jajaran si boto surat (yang dianggap lebih paham tata aturan Negara). Terlebih untuk masyarakat pedesaan yang jelas dan pasti sebagai penikmat langsung maupun secara tidak langsung dengan diberlakukannya wajib pajak. Terkesan arogan jika hanya menuntut hak, dan mengesampingkan kewajiban.

Hak yang bagaimana?
Kucuran  dana desa 2017, untuk desa sibaganding saja berkisar Rp. 730.000.000,oo
Ditambah ADD : Rp. 40.000.000,oo
Bantuan pemerintah untuk kelompok tani berfariasi
Bantuan langsung tunai
Bantuan Beras Miskin, dan masih banyak lagi diluar fasilitas dan infrastruktur Negara yang bisa dinikmati.
Atau mungkin desa saudara mendapatkan LEBIH bukan?

   Kenikmatan mana lagi yang harus di turunkan untuk membuka hati para masyarakat sadar akan pajak. Secara sepihak penulis tidak bisa menyalahkan ini merupakan kelalaian pengurus, petugas, aparat desa yang dari awal serta merta mensosialisasikan PBB. Disini penulis berharap, dengan artikel sederhana ini bisa membantu segelintir dari sekian banyak  saudara dalam memperbaharui pola pikir. dan mencoba menjauhkan kebiasaan buruk mencari kambing hitam dalam kondisi seperti ini, berkontribusi secara perlahan bisa memberi dampak positif untuk lingkungan.
   
       Berkaca dari kejadian yang terjadi di Desa Sibaganding. Besar kemungkinan kejadian serupa terjadi di desa sekitar lingkup kec. Garoga atau mempunyai kemiripan di beberapa pelososk negeri ini.
 Gambar foto Surat Pemberitahuan Pajak Terutang di bawah ini merupakan gambaran keseluruhan SPPT yang diterima masyarakat desa Sibaganding kec. Garoga.



      Untuk menambah wawasan bersama penulis mengutip beberapa pasal dari buku UU Ketentuan Umum Perpajakan, khususnya  Pajak Bumi dan Bangunan.
Semoga bisa menjadi ajuan, atau bahan referensi.

Ketentuan Umum
Pasal 1 : 1
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 2:1
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 5
Tariff pajak yang di kenakan atas proyek pajak adalah sebesar 0,5 % (5 persepuluh persen)
Pasal 6:1
Dasar pengenaan pajak adalah nilau jual objek pajak
Utuk perbaikan artikel ini MOHON TINGGALKAN kritik dan saran.
Terimakasih.

M.F Pasaribu

Comments

Post a Comment

Jangan lewatkan

Kec. Garoga – Netizen Dihebohkan dengan Penemuan Bunga Bangkai di Desa Rambasiala

Ada begu di SD inpres sibaganding garoga

Merdeka akka tena ni Pidong

takdir ku Jadi Becak Dayungg