Pandangan Umum Pedoman Dana Desa
UU Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk di dalamnya Pengelolaan Keuangan Desa. Pemberian dana ke desa yang begitu besar tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula. Di Tahun 2015, telah dialokasikan Dana Desa oleh pemerintah pusat sebesar 20,7 Trilyun untuk 74.093 desa, sedangkan di tahun 2016 sebesar 46,9 Triliyun untuk 74.754 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Dana Desa ini akan terus bertambah bahkan akan mencapai lebih dari 1 Milyar per desa. Selain Dana Desa, terdapat pendapatan desa yang lain seperti Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan dari pemerintah provinsi/ kabupaten/kota. Pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan k...